Mencari nafkah adalah bagian dari Perintah Tuhan. Manakala berbisnis dalam rangka melaksanakan perintah tersebut, maka bisnis bukan lagi sekedar menghasilkan uang, namun lebih dari itu, ketenteraman hati pun akan otomatis mengiringinya. Bisnis adalah salah satu medan penghambaan kita kepada Tuhan. Sedangkan laba atau rugi hanyalah sebuah konsekuensi logis sebagai akibat yang mengikutinya. Dengan demikian, sepanjang tujuan niat dan caranya benar, maka tidak ada kata gagal dalam bisnis kita. Ruginya baik, apalagi labanya.

HUKUM ISLAM ATAU HUKUM NEGARA?

Kontributor Topik:
Mas Herman, Mangga Besar, 02 Juli 2009.
Penyiar: Dave Ameral.

Apakah hukum yang pertama Rosululloh terapkan itu adalah hukum Islam atau hukum negara? Seperti misalnya ada hukum rajam atau hukum potong tangan.
Sepanjang sejarah yang saya ketahui bahwa hukum Islam baru disahkan setelah dinasti Mu'awiyah apakah betul Siwo? Apakah itu hukum Islam ataukah hukum negara?




Yang pertama kita harus membedakan terlebih dahulu antara negara dan pemerintahan. Negara adalah daerah yang dibatasi oleh demografi dan geografi tertentu, sedangkan pemerintahan itu tidak dibatasi oleh wilayah daratan tertentu. Apakah seorang Nabi itu membentuk atau mendirikan sebuah negara? Tentu tidak, karena Nabi itu diutus membawa hukum Tuhan dan diperuntukan kepada seluruh manusia untuk seluruh negara. Jadi kita pertama bedakan kalau pemerintahan itu tidak pasti negara, meskipun setiap negara butuh pemerintahan. Karena setiap Rosul itu membawa hukum Tuhan maka apakah itu berarti itu hukum negara? Tidak. Hukum Tuhan adalah hukum Tuhan dan diperuntukan bagi seluruh makhluk-Nya. Kemudian yang perlu dibedakan lagi adalah antara hukum dan penerapan hukum. Untuk mempelajari hukum itu lebih mudah daripada menerapkannya pada masyarakat. Untuk menerapkan sebuah hukum pada masyarakat dibutuhkan syarat-syarat tertentu, karena tidak semua masyarakat siap dengan diberlakukannya hukum tersebut.

Kemudian bahwa hukum Islam baru diterapkan saat dinasti Mu'awiyah. Ah.. saya ragu dengan keputusan ini. Hukum Islam sudah diterapkan sejah Rosululloh saww dinobatkan oleh Alloh dan diwisuda untuk menjadi utusan-Nya, dan baru efektif diterapkan pada saat berada di Madinah, itupun diterapkannya secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan sosiologi masyarakat setempat.

Andai diantara teman-teman ada yang hendak sharing, mengkritisi atau mempertanyakan, silahkan call langsung ke 0817449295 (proXL) pada jam 10-12 WIB siang/malam. Mohon dimaafi, Email dan SMS kami nonaktifkan, karena tidak mampu melayani. (salam kami: siwo salatiga).
Bagi yang berkenan untuk SHARE ke FB, Tweeter, dll, dipersilahkan. Semoga berkah.