Mencari nafkah adalah bagian dari Perintah Tuhan. Manakala berbisnis dalam rangka melaksanakan perintah tersebut, maka bisnis bukan lagi sekedar menghasilkan uang, namun lebih dari itu, ketenteraman hati pun akan otomatis mengiringinya. Bisnis adalah salah satu medan penghambaan kita kepada Tuhan. Sedangkan laba atau rugi hanyalah sebuah konsekuensi logis sebagai akibat yang mengikutinya. Dengan demikian, sepanjang tujuan niat dan caranya benar, maka tidak ada kata gagal dalam bisnis kita. Ruginya baik, apalagi labanya.

BAGAIMANA APAKAH POLIGAMI MASIH RELEVAN?

Kontributor Topik:
Mbak Meri, Jakarta, 02 April 2009.
Penyiar: Dave Ameral.

Dalam kesempatan kali ini mengungkap tentang kehidupan perkawinan Nabi Muhammad dengan keempat istrinya. Pertanyaannya yang pertama, pelajaran apa yang bisa kita tarik dari masing-masing karakter dan sifat keempat istri Nabi tersebut? Yang kedua, masih relevankah kisah tersebut dengan tatanan hidup saat ini? Karena saya percaya dibalik perkawinan Nabi tersebut mengandung makna yang luar biasa untuk dipetik dalam kehidupan kita sekarang. Begitu Siwo.




Masih relevankah poligami di masa sekarang? Saya tidak akan menjawab ini, karena ini masalah fiqih. Kita tanyakan saja kepada Ahli Fiqih yang kita yakini masing-masing.
Mungkin, sebagai sedikit tambahan wawasan, saya akan menanggapi sedikit. Begini.... Adakah sesautu yang dizaman Rosululloh dibolehkan, tetapi sekarang tak lagi memungkinkan untuk dibolehkan? Saya akan membawa satu contoh, dan saya akan menjawab ada. Ih.. masa' sih? Dulu pernah dicontohkan oleh Rosul tapi sekarang sudah nggak boleh. Apakah itu? "Perbudakan". Perbudakan itu diperbolehkan oleh banyak ayat, diperbolehkan juga di dalam cotoh kehidupan Rosul, diperbolehkan dalam kehidupan para sahabat, tapi sudah tak lagi memungkinkan untuk iperbolehkan di peradaban sekarang. Itu ada kan contoh..., tapi juga ini pemahaman saya relatif juga, bisa jadi benar dan bisa jadi salah, jadi jangan tergesa-gesa diterima dan juga jangan tergesa-gesa ditolak. Ini saya tidak sedang memperbincangkan fatwa, saya sedang mencoba mensharingkan untuk menambah data dan menambah wawasan saja. Tapi jangan lupa, bahwa semangat yang dituangkan disitu, sepanjang yang saya mempu memahami, waktu itu diperbolehkan perbudakan tapi dengan semangat untuk memberikan jaminan kepada budak itu dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab, kemudian memerdekakannya.
Kenapa waktu itu diperbolehkan? ini terkait... kita harus membahas tentang sosiologi peradaban pada saat itu. Saya mengira, tapi saya tidak berani untuk meneruskan, kasus poligami itu mungkin ada kaitannya dengan hal-hal seperti itu. Apakah poligami itu bisa ya dimasukkan didalam konteks yang seperti itu? Ah.. itu bukan wewenang saya, kita ngobrol-ngobrol aja kok ya.. Kurang lebih begitu, jadi saya tidak berani membahas Mbak Meri, apakah poligami itu masih relevan dizaman ini? Itu bukan bagian saya, kalau saya memaksakan diri maka saya sendiri yang akan terjerembab. Mari itu kita serahkan kepada ahlinya. Sayangnya budaya kita ini budaya komentar sebegitu dahsyatnya. Dengan adanya demokrasi ini ya, sampai masalah poligami itu ditanyakan sama orang-orang desa, ditanyakan sama tukan becak, ditanyakan kepada yang kesibukannya tidak memungkinkan untuk mempelajari hal itu tapi diminta komentarnya oleh komentator-komentator media masa.

Andai diantara teman-teman ada yang hendak sharing, mengkritisi atau mempertanyakan, silahkan call langsung ke 0817449295 (proXL) pada jam 10-12 WIB siang/malam. Mohon dimaafi, Email dan SMS kami nonaktifkan, karena tidak mampu melayani. (salam kami: siwo salatiga).
Bagi yang berkenan untuk SHARE ke FB, Tweeter, dll, dipersilahkan. Semoga berkah.